Oktober 6, 2025

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

Suradi dkk Mendatangi Kantor Ombudsman RI Lampung

Lampung

Ketua pokmas desa suka baru dusun buring.suradi dkk ke kantor ombuds man ri lampung mempertanyakan.
Tentang laporan suradi dkk ke kantor ombudsman ri.lampung tentang kasus sengketa tanah. Milik suradi dkk yang di kelim milik kehutan regester 2.pematang taman suradi dkk sejumlah 56.warga dusun buring yang tingal di dusun buring sejak tahun 1975.suradi asli kelahiran di desa suka baru dusun buring.
Dari tahun 1975.tanah di desa suka baru dusun buring tak ada masalah….tak ada pegekeliman tanah kawasan.regester 2.pematang taman…sejak ada progam proyek tol tahun 2016..tiba tiba tanah suradi dkk 56.wargA desa suka baru dusun burin yang terkena proyek jalan tol ..bakauheni.terbaggi……56.warga luwas tanah 21.hektar dan validasi..dan nomenatif. Rp 21..milyar. tiba tiba di kelim oleh bpkh kehutan bandar lampung pak subarja.sub.balai..kehutan.mengkelim tanah milik .suradi dkk 56.warga kata nya masup di areyal kawasan regester 2.pematang taman…lalu..sengketa tanah….suradi dkk 56.warga desa suka baru dusun buring tak terima dan mengadukan di pn pengadilan negri.kalianda.tahun 2020.dalam gugatan perdata perbuatan melawan.hukum…alhamdulilah di tahun 2020..gugatan di menangkan.oleh suradi dkk atu gugatan di kabul kan
Lalu piak kehutan.megajukan gugatan banding di tahun 2021.di pt tanjung karang putusan pegadilan meguwatkan putusan pengadilan negri kalianda artinya suradi dkk piak pemenang…tanah milik suradi dkk…tapi lagi lagi piak kehutan upaya hukum kembali lanjut kasasi di ma makamah agung jakarta..tahun 2022.lagi lagi putusAn di menangkan suradi dkk..lagi lagi piak kehutan upaya hukum mengajukan pk.peninjauan kembali ke makamah agung jakarta tahun 2023.poses di menangkan suradi dkk. Dan sudah selesai secara hukum putusan inkgrah.putusan hukum tetap dari pengadilan makamah agung.jakarta.sudah jelas dan terang dalam putusan pengadilan di bacakan putusan tanah milik suradi dkk sah secara.hukum tetap dan di bebankan ke piak ke 3.pupr ppk lampung di suruh bayar ke suradi dkk.putusan pengAdilan makamah agung tahun tgl 21/12/2023/tapi aneh dan yata sAmpe berita ini di naikan belum ada etikat baik pupr ppk tol lampung mau bayar tanah milik suradi dkk. Suradi dkk sudah memohon keadilan melapokan ke kantor ombudsman ri lampung tgl 10/8/2023..
Dan resmi tertulis..dan sudah di terima laporan suradi dkk di kantor ombudsman ri lampung sudah berproses dari tahun 2023.sudah di lakukan pemagilan para piak menurut ombudsman ri lampung.piak pupr meyalahi aturan.mal admintrasi…menurut uud nomor 2.tahun 2012.untuk kepentigAn umum pasal 42.ayat 2…ketika sengketa dana harus di konsennasi di titip di pengadilan negri tapi tak di lakukan oleh piak pupr.lampung.ombudsman sudah memangil megecek megundang rapat bersama tapi sampai tahun tgl 26/8/2025//belum ada dana di titip atu di konsenasidi pengadilan atu di lakukAn pembayaran lAngsung ke pemilik tanah suradi dkk sejumlah 56.warga desa suka baru dusun buring pada hari selasa tgl 26/8/2025.suradi dkk mendatagi..kantor ombudsman.ri lampung guna mempertanyakan proses sampe di mana kok tim ombudsman ri lampung .sampe hari ini sudah 2.tahun berjalan dari tahun 2023.sampe tahun 2025.belum selai selesai….suradi dkk memohon ke kantor ombudsman ri lAmpung segera mengahiri meyelesIkan pengaduan suradi dkk..karena suradi dkk sudah mulai megeluh…tanah ya di gusur tol dari tahun 2016.sampe tahun 2025.belum terima uwang pengati tanah atu ugr belum di terima oleh suradi dkk meminta keadilan sila ke 5..di pake di lampung selatan pancasilA sila 5…keadilan sosial bagi seluruh.rakyat indonesia..tolong di pake…karena tanah suradi dkk di gusur di pake jalan tol belum di bayar bayar..paDahal suradi dkk masih di bebani bayar pajak pbb
Padahal tanah suradi dkk sudah di pake jalan tol…dan tanah milik suradi dkk belum di bayar bayar…apakah ini adil nama nya…suradi minta ke adilan di tegakan..di lampung selatan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *