April 30, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

Ketua DPD PPWI Lampung Intervensi Oknum Kadis PSDA F Terhadap Wartawan Dikecam PPWI Lampung – Dinilai Pelanggaran UU Pers

Lampung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, dengan tegas mengecam tindakan intervensi yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) berinisial F terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu profesionalisme wartawan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Kita sangat menentang setiap bentuk intervensi terhadap wartawan yang sedang bekerja. Wartawan memiliki hak untuk melakukan pemberitaan berdasarkan fakta, dan tidak boleh ada pihak manapun yang mencoba menghalangi atau mempengaruhi proses pemberitaan tersebut,” ujarnya dengan tegas. Menurut UU Pers Pasal 18 Ayat (1), setiap orang dilarang melakukan gangguan, tekanan, atau intervensi apapun terhadap wartawan atau lembaga pers dalam pelaksanaan tugasnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Intervensi yang dilakukan oknum Kadis PSDA F diduga terjadi saat wartawan sedang melakukan penyelidikan terkait sebuah permasalahan yang melibatkan dinas yang dipimpinnya. Pihak wartawan melaporkan bahwa oknum tersebut mencoba membatasi akses informasi, bahkan memberikan tekanan agar pemberitaan tidak diterbitkan.

Husin Muchtar menegaskan bahwa PPWI Lampung akan mendukung sepenuhnya wartawan yang menjadi korban intervensi ini. “Kita akan memastikan bahwa hak wartawan untuk bekerja secara profesional tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, berdasarkan UU Pers Pasal 18 Ayat (2), setiap orang yang melakukan gangguan atau intervensi terhadap wartawan berhak dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.

Ketua PPWI Lampung juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi. Setiap bentuk gangguan atau intervensi terhadap wartawan tidak hanya merugikan profesi pers, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat sesuai dengan amanat UU Pers Pasal 3 yang mengamanatkan hak masyarakat atas informasi yang benar dan akuntabel.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari oknum Kepala Dinas PSDA F maupun pihak pemerintah provinsi Lampung terkait dengan kecaman yang disampaikan oleh PPWI. Tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan langkah-langkah yang akan diambil oleh semua pihak terkait. (rel PPWI Lampung/Tim Redaksi)

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.