Oktober 22, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum dan menetapkan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, MK secara resmi menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

#MahkamahKonstitusi #PengamananMK #SidangPutusanMK #GibranRakabuming

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.