September 21, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

PPWI Bandar Lampung Soroti Polemik Dugaan Penggelapan Mobil Rental yang Menyeret Anggota DPRD Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polemik dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Yunika Indahayati, mendapat sorotan dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bandar Lampung, Ultra Kencana.

Ultra meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sisi. Menurutnya, munculnya pemberitaan mengenai dugaan penggelapan harus diikuti dengan ruang yang proporsional bagi pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.

“Jangan sampai sebuah dugaan kemudian dipersepsikan sebagai sebuah fakta yang sudah terbukti. Ada proses hukum yang harus dihormati, ada keterangan dari pelapor, ada pula bantahan dari pihak yang dilaporkan. Semua harus ditempatkan secara berimbang,” ujar Ultra Kencana.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi konferensi pers Yunika bersama kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, di Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners, Sabtu (19/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Yunika secara tegas membantah tudingan dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret namanya.

Yunika : Mobil Sudah Diserahkan

Yunika mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penggelapan kendaraan.

Ia menyatakan hubungan dengan pihak pemilik rental sebelumnya berjalan baik dan kendaraan yang menjadi persoalan telah diserahkan.

“Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.

Yunika juga membantah informasi mengenai adanya tunggakan pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Menurutnya, apabila memang terdapat perbedaan perhitungan, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan dan dihitung bersama dengan pihak pemilik rental.

“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu,” katanya.

Kuasa Hukum : Ini Persoalan Pribadi

Kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, menegaskan persoalan tersebut merupakan hubungan pribadi antara kliennya dengan pihak pemilik rental.

Ia membantah adanya kaitan perkara tersebut dengan Partai Gerindra maupun jabatan Yunika sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian.

Sopian menjelaskan, penggunaan kendaraan bermula dari komunikasi antara Yunika dengan pemilik rental terkait sejumlah unit kendaraan. Ia juga menyebut pembayaran atas penggunaan kendaraan selama ini dilakukan secara rutin.

Terkait kendaraan yang disebut dalam laporan, Sopian membantah adanya penggelapan dan menyatakan kendaraan-kendaraan tersebut telah diserahkan.

Namun, ia mengaku tidak ingin menyimpulkan perkara secara sepihak.

“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana sebenarnya perhitungannya,” ujarnya.

Menurut Sopian, apabila setelah pencocokan data ditemukan adanya kewajiban yang memang belum diselesaikan, pihaknya membuka ruang untuk membicarakan dan menyelesaikannya.

Bantah Informasi Kendaraan Digadaikan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai adanya kendaraan yang disebut digadaikan.

Sopian mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi yang sama dengan pemberitaan yang beredar. Karena itu, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada penyidik Polda Lampung.

“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena versi yang kami dapat, itu tidak ada. Jadi sementara ini kami nyatakan tidak ada,” kata Sopian.

Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, Yunika hingga konferensi pers tersebut digelar belum menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik terkait perkara tersebut.

Ultra Kencana : Verifikasi Menjadi Kunci

Ultra Kencana menilai perbedaan keterangan yang muncul dalam perkara tersebut harus menjadi alasan bagi semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara hukum yang melibatkan pejabat publik memiliki konsekuensi terhadap persepsi masyarakat. Karena itu, setiap informasi perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Yang paling penting sekarang adalah verifikasi. Kalau ada laporan, biarkan aparat penegak hukum memeriksa. Kalau ada bantahan, pihak yang membantah juga harus diberi ruang untuk menjelaskan. Publik kemudian bisa mengikuti prosesnya berdasarkan fakta yang terungkap,” ujar Ultra.

Ia menegaskan, keberadaan seseorang dalam sebuah laporan atau pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

“Status dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai ada proses hukum dan keputusan yang menentukan. Ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman,” tegasnya.

PPWI Dorong Pemberitaan Tetap Berimbang

Sebagai Ketua PPWI Kota Bandar Lampung, Ultra mengatakan pihaknya mendorong agar pemberitaan mengenai kasus tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membedakan antara fakta, tuduhan, bantahan, dan hasil proses hukum.

“Jangan hanya mengangkat tuduhan, tetapi bantahannya tidak diberi ruang. Sebaliknya, jangan juga hanya mengangkat bantahan tanpa melihat fakta dan proses hukum yang berjalan. Semua harus ditempatkan secara proporsional,” katanya.

Ultra menambahkan, apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, fakta tersebut juga harus disampaikan kepada publik.

Menunggu Proses Hukum

Sopian Sitepu memastikan pihak Yunika menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila nantinya dipanggil penyidik.

Pihaknya juga membuka ruang komunikasi dengan pemilik rental untuk mencocokkan data kendaraan serta menghitung kewajiban pembayaran apabila memang masih terdapat perbedaan.

Dengan demikian, polemik tersebut masih menunggu proses dan penanganan aparat penegak hukum.

Ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penggelapan maupun informasi mengenai kendaraan yang disebut digadaikan, masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Sementara itu, bantahan Yunika dan penjelasan kuasa hukumnya menjadi bagian dari klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar.

Ultra Kencana pun meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan vonis, dan menunggu fakta hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.(Red)

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.