Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup: Jangan Tak Tahu Malu, Kerja Tak Becus Minta Jabatan Seumur Hidup
OKI
Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmad Raden, mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan regenerasi kepemimpinan.
“Jangan tak tahu malu. Negara kita negara demokrasi, bukan negara kerajaan,” ujar Ahmad Raden, Jumat (11/9/2026).
Ia menilai jabatan publik harus memiliki batas waktu agar masyarakat memiliki kesempatan melahirkan pemimpin baru. Menurut Raden, kepemimpinan desa tidak semestinya hanya berputar pada orang yang sama tanpa ruang regenerasi.
“Jabatan harus dibatasi agar memberi kesempatan kepada putra-putri bangsa lainnya yang ingin memimpin,” katanya.
Raden juga menyoroti perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, perubahan tersebut semestinya sudah menjadi bentuk tambahan kesempatan bagi kepala desa untuk membuktikan kinerja dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Dulu masa jabatan enam tahun, kemudian menjadi delapan tahun. Sekarang ada yang meminta seumur hidup. Ini namanya sudah diberi hati, minta jantung,” kritik Raden.
Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan seharusnya tidak hanya berorientasi pada lamanya seseorang memegang kekuasaan, tetapi harus disertai peningkatan kinerja dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kerja tak becus, tetapi jabatan minta seumur hidup. Yang harus diperpanjang itu prestasi dan manfaat bagi masyarakat, bukan kekuasaannya,” tegasnya.
Wacana mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian di tingkat nasional. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait usulan tersebut yang disampaikan kelompok kepala desa, termasuk alasan mengenai besarnya biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Di OKI, sebanyak 314 kepala desa telah dikukuhkan pada Juli 2024 setelah adanya perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.
Perdebatan mengenai masa jabatan tersebut tidak terlepas dari prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan. Mohammad Hatta sebagai salah satu negarawan Indonesia menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip penting dalam kehidupan bernegara. Dalam kerangka itu, kekuasaan seharusnya dijalankan sebagai amanah untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai hak yang melekat tanpa batas.
Gagasan serupa dikenal dalam pemikiran filsuf Inggris John Locke yang memandang kekuasaan pemerintahan sebagai amanah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam gagasan pemerintahan yang dibatasi oleh hukum dan tidak memberikan kekuasaan secara mutlak kepada penguasa.
Dalam konteks pemerintahan desa, pembatasan masa jabatan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan adanya evaluasi, regenerasi, serta kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin melalui prosedur yang sah.
Raden berharap setiap wacana perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa dikaji secara terbuka dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, kualitas pemerintahan desa, dan keberlangsungan regenerasi kepemimpinan.
“Kalau memang kinerjanya baik, biarkan masyarakat menilai melalui mekanisme yang sah. Berikan juga kesempatan kepada orang lain untuk mengabdi,” pungkasnya. (rls/Tim Red PPWI)
