Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab
Pesawaran, Lampung – Kepala Desa Kekatang, Fauzi, akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang sebelumnya viral mengenai dugaan aktivitas penyedotan pasir di kawasan muara laut Dusun Pemindangan, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Dalam keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (1/7/2026), Fauzi menilai pemberitaan yang beredar di berbagai media massa terlalu dibesar-besarkan dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.
“Kalau menurut saya berita ini terlalu di-up sehingga viral dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saya juga sudah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan ke bagian perizinan di Provinsi Lampung. Artinya saya bukan diam atau tidak mau mengurus izin. Tapi berita ini sudah ke mana-mana dan menurut saya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, aktivitas yang dilakukan bukanlah pertambangan berskala besar, melainkan hanya penyedotan pasir dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
Ia juga mempertanyakan pihak yang mengatasnamakan masyarakat merasa dirugikan.
“Masyarakat yang dimaksud itu masyarakat yang mana? Kami juga tidak beraktivitas di lingkungan permukiman dan tidak bekerja pada malam hari. Soal MoU dengan desa, adat, dan marga sudah ada. Jadi saya rasa tidak perlu saya tunjukkan kepada semua orang. Saya juga tidak mau gegabah soal kegiatan ini,” katanya.
Fauzi mengaku keberatan karena merasa pemberitaan tersebut telah berkembang secara luas tanpa menggambarkan kondisi yang menurutnya sebenarnya.
“Kalau memang di lapangan benar begitu, saya terima. Yang saya tidak terima, kenapa pemberitaannya seperti ini. Kita sama-sama mencari makan. Hasil kegiatan ini juga bukan saya makan sendiri. Ada pemasukan untuk desa, ada kontribusi ke marga dan tokoh masyarakat,” tambahnya.
Soal Perizinan
Ketika dimintai penjelasan mengenai legalitas kegiatan penyedotan pasir tersebut, Fauzi menyatakan aktivitas yang dilakukan belum masuk kategori usaha pertambangan yang wajib memenuhi persyaratan sebagaimana pertambangan skala besar.
“Kalau masalah perizinan, menurut saya ini belum masuk kriteria yang dimaksud. Saya sudah koordinasi dengan pihak perizinan di provinsi. Untuk syarat izin itu minimal lahannya lima hektare dan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Sedangkan kami hanya menyedot pasir biasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat yang kemudian dijual. Kontribusinya juga ada untuk desa, marga, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Hak Jawab Telah Diberikan
Sebelum memuat pemberitaan lanjutan, KBNI-News bersama DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung telah menghubungi Fauzi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Dalam permintaan konfirmasi tersebut, redaksi menyampaikan tujuh pertanyaan pokok, di antaranya mengenai keberadaan aktivitas penyedotan pasir, dugaan keterlibatan dirinya, legalitas perizinan, persetujuan pemerintah desa, dugaan penjualan pasir kepada masyarakat, keluhan warga terkait aktivitas angkutan hingga malam hari, serta manfaat kegiatan tersebut bagi desa.
Namun, berdasarkan hasil wawancara melalui sambungan telepon, jawaban yang disampaikan Fauzi dinilai masih bersifat umum dan belum memberikan penjelasan secara spesifik terhadap seluruh pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai status perizinan yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, dugaan aktivitas pada malam hari, serta tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai potensi kerusakan jembatan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan pasir.
Berawal dari Investigasi Lapangan
Sebelumnya, Tim Gabungan DPW Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung bersama DPD PPWI Provinsi Lampung melakukan investigasi lapangan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyedotan pasir di kawasan muara laut Dusun Pemindangan.
Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan aktivitas penambangan pasir yang disebut-sebut melibatkan dua oknum kepala desa. Sejumlah warga juga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan, kebisingan akibat aktivitas angkutan pasir hingga malam hari, serta potensi kerusakan jembatan karena dilalui kendaraan bermuatan berat.
Tim investigasi turut mendesak aparat penegak hukum, instansi pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun pengelolaan sumber daya alam pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen perizinan yang ditunjukkan kepada redaksi untuk memverifikasi legalitas kegiatan penyedotan pasir tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila di kemudian hari terdapat data, dokumen, maupun keterangan resmi tambahan dari pihak terkait maupun instansi berwenang.(TIM/Red)
