Juni 20, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

HTW Serukan Perang Bersama Lawan TPPO Berkedok Bisnis dan Lindungi WNI dari Jaringan Narkotika Transnasional

BEKASI –

||Human Trafficking Watch (HTW) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya modus kejahatan lintas negara yang memadukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan internasional, dan dugaan keterlibatan jaringan narkotika transnasional.

Ketua HTW Patar Sihotang, S.H., M.H. mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja sama bisnis, investasi, bantuan modal, atau perjalanan luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.  

“Jangan sampai WNI jadi korban karena tergiur janji keuntungan atau bantuan modal yang ternyata pintu masuk jaringan kejahatan internasional,” tegas Patar, Jumat 20/6/2026.

Kronologi Dugaan Kasus Warga Manado  

HTW menerima laporan awal dari keluarga korban berinisial JJ, warga Manado, Sulawesi Utara. JJ diduga direkrut lewat skema kerja sama usaha dengan iming-iming bantuan modal dan pengembangan bisnis.

Berdasarkan keterangan keluarga, kronologi sementara:  

1. 1 Juni 2026: JJ berangkat dari Manado ke Freetown, Afrika Barat, via Jakarta–Doha–Accra–Freetown.

2. Di Freetown: JJ dijanjikan tanda tangan kerja sama usaha untuk ambil modal di Malaysia. Ia menerima koper dari pihak yang mengaku agen, disebut berisi hadiah untuk diserahkan di Malaysia.

3. 8 Juni 2026: JJ terbang ke Kuala Lumpur lewat beberapa negara transit. Menginap di The Face Suites. Koper disebut tertinggal saat transit.

4. 11 Juni 2026: JJ hubungi keluarga, akan ambil koper di bandara. Setelah itu telepon JJ tidak aktif.

5. Keluarga kemudian mendapat info JJ ditahan otoritas Malaysia dan sedang jalani proses hukum.

HTW tegaskan, seluruh informasi di atas masih keterangan awal keluarga dan perlu verifikasi aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia.

Modus yang Harus Diwaspadai  

HTW menemukan pola berulang yang harus jadi perhatian:  

1. Menarget warga yang butuh kerja atau bantuan ekonomi.  

2. Menawarkan investasi/modal dari luar negeri.  

3. Mengajak korban ke negara tertentu.  

4. Meminta korban bawa koper, paket, atau barang titipan.  

5. Menempatkan korban pada posisi rentan untuk dieksploitasi.  

Modus ini kerap terkait TPPO, penyelundupan, hingga pemanfaatan korban sebagai kurir narkotika.

Dasar Hukum  

TPPO diatur tegas dalam UU No. 21 Tahun 2007. Pasal 1 angka 1: perdagangan orang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga penerimaan orang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.

Pasal 60 UU 21/2007 juga memberi ruang peran masyarakat: bantu cegah dan tangani korban TPPO lewat informasi, pelaporan, dan perlindungan.

Seruan HTW 

1. Kepada Tokoh Agama, Masyarakat, dan Adat  

HTW minta para tokoh jadi benteng perlindungan. Aktif sampaikan ke warga: “Jangan mudah percaya janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga dari jebakan TPPO dan narkotika lintas negara.”

2. Kepada DPR, DPRD, Kemenlu, dan KBRI*  

a. DPR/DPRD perkuat pengawasan perlindungan WNI di luar negeri.  

b. Kemenlu pastikan perlindungan maksimal bagi WNI bermasalah hukum di luar negeri.  

c. KBRI beri pendampingan dan pastikan hak WNI terlindungi.  

d. Pemerintah perkuat kerja sama internasional berantas TPPO dan narkotika transnasional.  

HTW tegaskan, setiap kasus WNI di luar negeri harus dilihat utuh, termasuk kemungkinan ada unsur penipuan, manipulasi, atau eksploitasi.

Pesan untuk Masyarakat  

1. Jangan bawa barang titipan orang ke luar negeri.  

2. Cek legalitas perusahaan dan pihak yang menawarkan kerja/investasi.  

3. Tolak perjalanan yang tidak jelas tujuannya.  

4. Lapor jika temukan indikasi TPPO.  

“Negara harus hadir lindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu lawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik,” tutup Patar Sihotang. (Tim Redaksi)

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.