April 16, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

Sinergi Pembinaan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan

Way Kanan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk memperkuat kepatuhan hukum ketenagakerjaan di sektor swasta. Langkah ini diwujudkan melalui pembinaan yang menyasar perusahaan-perusahaan di wilayah setempat, salah satunya bertempat di PT Palm Lampung Persada, Kecamatan Bumi Agung.
Kegiatan bertajuk “Sinergi Pembinaan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan” ini menghadirkan perwakilan manajemen perusahaan dan delegasi pekerja.
Fokus utamanya adalah menyelaraskan pemahaman regulasi guna meminimalisir potensi sengketa hubungan industrial di masa depan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Way Kanan, Rahmat, mengatakan kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami mendorong perusahaan untuk terus tumbuh dan berkembang, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Kolaborasi bersama Kejari ini adalah langkah preventif agar hak-hak normatif pekerja terpenuhi, sekaligus memastikan perusahaan terlindungi dari risiko hukum yang tidak diinginkan,” ujar Rahmat, Rabu, 15 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, menambahkan pihak kejaksaan berkomitmen penuh dalam mengawal penegakan hukum ketenagakerjaan melalui pendekatan yang edukatif.
“Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kami siap memberikan pendampingan serta pendapat hukum (legal opinion) bagi dunia usaha. Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak melulu soal tindakan represif, melainkan lebih mengedepankan aspek edukasi dan pencegahan,” jelas Ichsan.
Dalam sesi pembinaan tersebut, para peserta dibekali materi krusial terkait kewajiban pengupahan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), urgensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga tata cara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKWTT.
Selain itu, dibahas pula mengenai pengaturan waktu kerja, lembur, serta prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai undang-undang. Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana pihak perusahaan dapat berkonsultasi langsung mengenai tantangan operasional yang mereka hadapi di lapangan.
Melalui inisiatif ini, Disnakertrans dan Kejari Way Kanan berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Meningkatnya kepatuhan perusahaan diharapkan tidak hanya menyejahterakan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Way Kanan.

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.