Januari 21, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

AMP Desak Kejari Seret Oknum Penyeleweng Dana Desa Durian: “Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana!”

Pesawaran Lampung

Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait proses pemeriksaan reguler dan Audit Investigasi (AI) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pesawaran di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Selasa (20/01/2026). AMP menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2023–2024 hingga meja hijau.
Laporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran sejak Juli 2025 lalu ini menjadi sorotan tajam lantaran ditemukannya indikasi mark-up anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan masyarakat desa.
Aroma Mark-Up: Sibel Rp2 Juta Dianggarkan Rp25 Juta
Salah satu poin krusial yang dibedah dalam pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat adalah pengadaan mesin sibel sumur bor bermerek Selva Italy. Junaidi, tokoh masyarakat Desa Durian sekaligus pelapor, membeberkan temuan yang mencolok antara fakta di lapangan dengan dokumen anggaran.
“Ini sangat janggal. Dalam dokumen, pengadaan sibel tersebut dianggarkan sebesar Rp25 juta. Padahal, setelah kami kroscek di pasar, harga satuan mesin tersebut hanya berkisar di angka Rp2 juta hingga Rp3 juta saja. Ada selisih puluhan juta rupiah hanya dari satu item,” tegas Junaidi di sela-sela proses pemeriksaan.
Selain sumur bor, Inspektorat juga disebut tengah membidik program pengadaan bantuan sapi yang juga dicurigai bermasalah dalam realisasinya.
AMP: Jangan Ada “Main Mata” di Inspektorat dan Kejari
Aktivis Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Abzari Zahroni, yang mendampingi warga di lapangan, memberikan peringatan keras kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH). Ia menekankan bahwa kehadiran AMP adalah untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi atau “negosiasi di bawah tangan”.
“Kami hadir untuk memastikan pemeriksaan ini objektif. Kami tidak ingin ada ruang untuk kompromi. Rakyat sudah memberikan bukti, sekarang tinggal kemauan penegak hukum untuk menuntaskannya,” ujar Abzari.
Ia juga menepis anggapan klasik bahwa pengembalian kerugian negara dapat menghentikan proses hukum. Merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor, Abzari menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
> “Tidak boleh ada tawar-menawar atau ‘rundingan’ untuk menyelamatkan oknum. Pengembalian uang negara bukan penghapus pidana. Proses ini harus inkracht sebagai efek jera bagi kepala desa lain agar tidak main-main dengan uang rakyat,” pungkas Abzari dengan nada tegas.
>
Mengawal Hingga Tuntas
AMP menyatakan akan terus memantau perkembangan hasil audit dari Inspektorat untuk kemudian dikoordinasikan kembali dengan pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran. Masyarakat Desa Durian kini menunggu keberanian negara untuk menindak tegas dugaan praktik rasuah yang telah menghambat pembangunan di desa mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran masih melakukan pendalaman materi audit, dan pihak Pemerintah Desa Durian belum memberikan keterangan resmi terkait rincian anggaran yang dipersoalkan tersebut.

Tim/red.

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.