Oktober 6, 2025

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Kedaton Keluhkan Pelayanan PLN Kayuagung

Kayuagung

Warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan pemadaman listrik yang terjadi pada hari Sabtu, 27 September 2025, sejak pukul 09:00 WIB hingga pukul 15:30 WIB tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak PLN.

Pemadaman yang berlangsung selama lebih dari enam jam ini menyebabkan aktivitas warga terganggu. Ibu rumah tangga yang memiliki anak kecil menjadi yang paling merasakan dampaknya. “Anak saya menangis terus karena kepanasan. Untung saja hujan turun, jadi panasnya sedikit reda,” ujar seorang ibu rumah tangga kepada media.

Selain itu, informasi mengenai jadwal pemadaman yang disampaikan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kayuagung juga tidak sesuai dengan kenyataan. Sebelumnya, ULP PLN Kayuagung menginformasikan bahwa pemadaman akan berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB. Namun, listrik baru menyala kembali pada pukul 15:30 WIB.

“Pelayanan ULP PLN Kayuagung ini sangat buruk. Informasi yang diberikan tidak akurat dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai pemadaman,” keluh warga lainnya.

Menanggapi hal ini, advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) H. Alfan Sari SH, MH, MM, dari Jakarta, menyampaikan pandangan hukumnya. Sabtu, (27/9/2025).

“PLN sebagai penyedia layanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ujar Alfan Sari saat dimintai tanggapannya.

Alfan Sari menambahkan, “Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa ‘Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.’ Jika PLN tidak dapat memenuhi kewajiban ini, maka masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).”

Lebih lanjut, Alfan Sari menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada PLN jika merasa dirugikan akibat pemadaman listrik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. “Masyarakat dapat menggugat PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan negeri setempat,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, warga Kedaton berharap agar PLN Kayuagung dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan memberikan informasi yang akurat serta transparan kepada masyarakat mengenai jadwal pemadaman listrik.

Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu hasil konfirmasi dari pihak ULP PLN Kayuagung. (Tim Red/PPWI OKI)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *