RESPON CEPAT UNIT PPA SATRESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Lampung Utara
Respon cepat Unit II PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin IPDA DARWIS S.H.,M.H. berhasil Ungkap Kasus Tentang Tindak Pidana persetubuhan dan Pencabulan sebagai mana di maksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerinrah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dasar laporan LP/B/494/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG TANGGAL 03 SEPTEMBER 2025 (19-09-2025)
Pada Hari selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 12.00 Wib ditempat Dusun 13 Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam undang undang no35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 UU 17 tahun 2016.
Kanit PPA Satreskrim Lampung Utara Ipda Darwis,SH.MH menerangkan, ”
Selasa Tanggal 02 September 2025 pukul 12.00 Wib yang terjadi di Dusun 13 Desa Mulang Maya kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan cara disaat korban pulang dari sekolah menuju rumah berjalan kaki korban bertemu dengan pelaku di sekitar TKP kemudian pelaku berkata kepada korban ayo ikut saya karena ada orang tua kamu di sana, kemudian korban menjawab tidak mau dan terus berjalan kaki kemudian pelaku memaksa dan membekap korban dan membawa korban ke kebun yang berada di sekitar Tkp”.
“Selanjutnya nya pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban di sertai dengan ancaman bahwa korban akan di bunuh setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian korban pun lari pulang ke rumah menangis ketakutan dan bertemu dengan ibunya selanjut nya korban menceritakan kejadian yang telah di alami nya mendengar hal tersebut ibu dan Bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara”.
Atas kejadian S H tersebut ibu kandung korban N melaporkan terduga pelaku inisial AR ke Polres Lampung Utara dan membawa 1 Lembar SURAT BERHARGA HASIL VISUM – 1 (satu) Lembar Visum dari rumah sakit pada jum’at 03 september 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin IPDA DARWIS S,H.,M.H melakukan penangkapan di rumah pelaku yang ber alamatkan di Dusun 13 Desa Mulangmaya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara lalu ANAK an AR berhasil di amankan selanjutnya di bawa ke polres lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)