Dugaan Pencabulan Anak dibawah umur yang dilakukan oknum Tenaga Pendidik berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Way Kanan

WayKanan,BN
(14/08/2025)
Keresahan orang tua dari Korban dugaan Pencabulan Pelecehan seksual menyimpang yang diduga sudah lebih dari satu kali dilakukan oleh oknum tenaga Pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara( ASN) dan mengajar pada bidang Pendidikan Jasmani (Penjas) di salah satu Sekolah Menengah Negeri yang ada di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Way Kanan pada, Kamis (14/08/2025).
Dugaan pelecehan pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial (ALD)terhadap korban sebut saja namanya Bunga (Nama Samaran) siswi yang baru duduk di bangku sekolah menengah pertama yang baru berumur belasan tahun.
Miris kasus pelecehan seksual anak di bawah umur semestinya di dampinggi oleh instansi berplat merah namun disayangkan dari pakta di lapangan tak satupun Dinas atau Badan yang sudi mendampingi Anak di bawah umur ketika bermasalah dengan hukum, sedangkan baru saja kita Waykanan mendapat penghargaan kabupaten layak anak .
Dari instansi bidang pendidikan pun tak ada yang hadir apakah mereka pura pura tidak tau atau tidak mau tau terkait dengan urusan anak yang bermasalah dengan hukum ,apa lagi terduga tersangkanya seorang tenaga pendidik yang selayaknya jadi panutan malah memperlakukan anak didik nya sebagai budak sex untuk memuaskan nafsu bejatnya
Bercermin dari peristiwa dugaan pencabulan anak dibawah umur ini adalah tamparan keras bagi instansi terkait untuk sesegera melibatkan diri dalam hal pendampingan yang mana sudah dianggarkan pada setiap tahunnya hingga mencapai puluhan juta rupiah, namun nyatanya anggaran tersebut hanya dijadikan sebagai pelengkap dari sebuah konspirasi palsu belaka alias anggaran fiktif.
Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi, salah satunya guru olahraga di sekolah tersebut, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin oleh Hakim (ABC), dengan Jaksa Penuntut Umum (AM) yang memimpin jalannya proses persidangan.
Diminta tanggapan dari Awak Media Online Berita Nasional (BN) Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Kami sebagai Orang Tua Korban tentunya berharap kepada Pak Hakim yang mulia agar menghukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, yangmana sudah merusak masa depan anak kami, ” Ujar R (37).
Pasal dan Ancaman Hukuman yang Berlaku:
Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Jika terbukti dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok dan dapat dijatuhi pemberhentian tidak hormat sebagai ASN, sesuai Pasal 81A UU Perlindungan Anak.
Dalam kasus tertentu, hakim juga dapat memerintahkan kebiri kimia atau rehabilitasi bagi pelaku, sesuai Pasal 82 Ayat (4) UU Perlindungan Anak.red-