Oktober 31, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT. PSMI Dapat Diselesaikan Dengan Baik Supaya Petani, Karyawan dan Penggiat Usaha Dapat Melanjutkan Usaha

Jakarta,

Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sebagai dampak dari pemblokiran terhadap Rekening PT. PSMI yang dilakukan oleh Kejati Lampung / Kejagung RI dalam rangka pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT.PSMI pada Areal PT. Inhutani V di Propinsi Lampung ( tepatnya di Register 44 Sungai Muara Dua ) . 

Kekhawatiran para petani dan pekerja lapangan ini makin memuncak karena mereka sudah mengalami keterlambatan / penundaan pembayaran berulang kali di setiap awal bulan sejak bulan Februari 2026 yang lalu, yaitu sejak Penyidik Kejati Lampung melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening Perusahaan.

Sudah 15 tahun lebih para petani bermitra dengan PT. PSMI dalam jumlah yang makin bertambah setiap tahunnya, dan tidak pernah mereka mengalami keterlambatan pembayaran, sehingga kejadian yang dialami tahun ini benar-benar membuat ribuan petani dan pekerja beserta anggota keluarganya menghadapi kendala keuangan untuk perawatan tanaman, pembayaran upah, pembelian saprodi serta kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak dan keperluan keluarga lainnya.

Bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan PT. PSMI, tepatnya di kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu, Negeri Besar, Bahuga, serta wilayah OKU Timur Sumsel, keberadaan PT. PSMI merupakan mesin pengerak ekonomi yang sangat besar manfaatnya. Sebelum Perusahaan ini datang, kehidupan masyarakat masih sangat tertinggal karena tidak ada sumber pendapatan ditambah dengan sulitnya akses transportasi dan fasilitas umum lainnya. Dengan hadirnya PSMI pada tahun 1990, daerah ini mulai terbuka, mulai banyak masyarakat yang bekerja, dan juga sebagian masyarakat mendapatkan kompensasi pembayaran tanah atas pembebasan lahan yang diatur oleh Pemerintah. 

Bahkan yang diketahui oleh Ketua Umum Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) M.Yani , Dia menyampaikan kehadiran PT.PSMI juga menjadi andalan bagi masyarakat untuk pembangunan sarana umum, seperti perbaikan jalan-jalan Kampung, jembatan, sarana ibadah, sekolah dan bantuan sosial lainnya. Bila ada bencana alam dan musibah lainnya, Perusahaan pasti akan segera membantu, bahkan waktu Covid19 yang lalu Perusahaan menyediakan APK bagi kampung2 serta RSUD Blambangan Umpu serta membagikan Sembako bagi warga terdampak. Setiap Idul Adha, masing2 Kampung akan mendapatkan pembagian Sapi Qurban yang dapat dinikmati oleh masing-masing warga.

“Ketenangan para petani dan pekerja lapangan dalam mengelola tanaman tebu masing-masing yang selama 15 tahun boleh dikatakan tidak ada gangguan, kini terusik dan dibayangi kekhawatiran kalau-kalau PSMI tidak dapat membayarkan hasil akhir dari panen mereka karena rekening yang masih diblokir oleh Kejagung RI. Hasil akhir musim tersebut merupakan pendapatan usaha yang selalu dinantikan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pembagian hasil kepada masing2 anggota Kelompok, biaya sekolah, memperbaiki rumah, atau memperluas usaha serta sedikit menabung”.

“Sebagai Ketua Umum FORSAL, kami sangat prihatin dengan kendala yang dihadapi oleh para petani dan pekerja yang notabene semuanya adalah masyarakat kita sendiri. Setiap hari kami bertemu dan berkumpul dengan mereka. Kami sangat bersyukur bahwa saudara-saudara kita itu sudah mempunyai penghasilan yang cukup memadai dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga masing-masing”. jelas M.Yani kepada media ini saptu, (31-10-2026).

“Kini kami juga ikut risau bila hal ini berkepanjangan, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dalam skala luas yang akan merepotkan berbagai pihak, terutama aparat keamanan dan Pemerintahan setempat”. tambahnya.

“Terhadap persoalan hukumnya sendiri, tentu Ketua Umum FORSAL tidak bisa ikut campur terlalu jauh, karena ini adalah ranah Penegak Hukum (Kejaksaan) yang perlu sama-sama kita hormati. Sepanjang yang kami ketahui, karena kami sendiri sudah sangat lama berada di dekat tanah yang jadi objek perkara ini, tanah yang jadi objek perkara adalah tanah seluas +/- 1,000 Ha dalam Kawasan Hutan Register 44 yang ditanami tebu oleh PT. PSMI sejak tahun 2007. Menurut pengakuan PT. Inhutani V, tanah 1.000 Ha tsb masuk ke dalam wilayah kerja PT. Inhutani V di Register 44. Karena hal inilah PT. PSMI diduga menggunakan kawasan Hutan tanpa Izin yang cukup, sehingga dilakukan pemeriksaan, dan dalam rangka pemeriksaan itulah Kejati Lampung / Kejagung RI melakukan, penggeledahan, penyitaan beberapa aset Perusahaan, termasuk pemblokiran rekening yang menyebabkan PSMI kesulitan membayar kewajiban kepada mitra bisnisnya, termasuk kepada para Petani Mitra yang tergabung dalam Ratusan Kelompok Tani,yang berada diluar Register 44 para petani tebu bimbang untuk mengenai kelanjutan nasib mereka , sebab Para Petani berharap jangan sampai PT.PSMI angkat kaki dari bumi way kanan,karena PT.PSMI sangat peduli dengan Petani bahkan Kepada Masyarakat.

Namun demikian, sepengetahuan kami juga, bahwa tanah 1.000 Ha tersebut berada dalam peta izin Lokasi PT. PSMI yang diterbitkan Gubernur Lampung pada Tahun 1990, dan sudah digantirugi oleh PT. PSMI (d/h PT. Teknik Umum) pada tahun 1992 – 1996 kepada masyarakat Kampung Rumbih dan Negara Ratu . Masih banyak diantara warga penerima gantirugi tersebut yang masih hidup di Kampung saat ini. Kemudian dengan terjadinya reformasi pada tahun 1998, PT. PSMI harus melakukan pembayaran ulang terhadap seluruh areal yang sudah digantirugi pada tahun 1992- 1996, termasuk tanah 1.000 Ha yang berada di Kampung Rumbih dan Negara Ratu ini, dan saat inipun masih banyak diantara warga penerima gantirugi tersebut yang masih hidup.

Selaku salah satu Pemerhati Sosial Kepala Kampung sekaligus Ketua Umum FORSAL, kami Pernah bertemu langsung membahas masalah ini, pada waktu itu PT. PSMI menunjukkan Bukti Bukti yang dimiliki, dan kami mengetahui proses Tata Batas Kawasan Register 44 yang dilaksanakan oleh BPKH XX Wilayah Lampung dan Bengkulu beserta Panitia Tata Batas yang dipimpin oleh Bupati Way Kanan pada tahun 2014. Hasil kerja Panitia Tata Batas itu kemudian dibahas dalam rapat di Jakarta, dan kami dengar bahwa dalam rapat itu disimpulkan bahwa areal 1.000 Ha yang tumpang tindih itu masuk ke dalam kawasan Hutan Register 44 (wilayah kerja PT. Inhutani V) . Kami dengar beberapa bulan kemudian PT. PSMI dengan sukarela menyerahkan areal yang sudah tertanam tebu itu ke PT. Inhutani V. Kami tau juga bahwa setelah diserahkan oleh PSMI, PT. Inhutani kemudian menggandeng PSMI untuk jadi mitra Kerjasama karena PT. Inhutani sendiri belum punya pengalaman dalam mengelola tanaman tebu. Jadi tanah itu tidak dikuasai lagi oleh PT. PSMI, walaupun investor ini sudah 2 kali melakukan pembayaran kepada masyarakat berdasarkan arahan Pemerintah.

Tentang kondisi Hutan Register 44 itu sendiri, semenjak saya tinggal di Kampung Marga Jaya (berbatasan dengan Register 44 Sungai Muara Dua), sudah tidak ada tegakan hutan lagi, karena sudah digarap oleh masyarakat dengan bertanam singkong, sawit dan lain-lain termasuk adanya pemukiman, pasar dan rumah ibadah. Sebelum reformasi 1998, kawasan ini juga sudah mulai diduduki masyarakat, dan semakin meluas saat reformasi datang. PT. Inhutani V sendiri mengalami kesulitan untuk memasuki wilayah kerjanya karena semua areal sudah digarap masyarakat, sampai- sampai PT.Inhutani V kehilangan arah untuk mengelola lahan tersebut. Pada tahun 2014 melalui Kepala Unit PT. INHUTANI V Berkonsultasi dengan kami untuk bemusyawarah dalam pemanfaatan lahan dengan pola kemitraan untuk menghindari konflik dengan masyakat, pada saat itu pihak PT.INHUTANI V Bp.Luther Patiung dir PT.Inhutani V, Bp.Barnabas D.Loli GM PT.Inhutani V wil Lampung ,ibu Yani Suryani Kabag Perencanaan dan Produksi PT.Inhutani V , alhamdulillah musyawarah terlaksana dirumah kediaman kami .

Hasil pertemuan tersebut saya koordinasikan dengan masyarakat yang berada didalam Register 44 sungai muara dua (Wilayah Kerja PT.INHUTANI V) pada saat itu hampir sebagian besar masyarakat menyetujui untuk menanam tebu dengan pola kemitraan. Maka sekitar tahun 2015 PT. Inhutani V bisa masuk lagi ke wilayah kerjanya di Register 44 ini setelah beberapa penggarap berminat untuk menanam tebu melalui kerjasama dengan PT. Inhutani V dan menjual hasilnya ke Pabrik PT. PSMI. Kami tau bahwa PT. PSMI hanya mau menerima tebu dari Register 44 bila ada kerjasama masyarakat dengan PT. Inhutani V.

Kondisi Register 44 dengan luas sekitar 32,000 Ha, saat ini sekitar 6,000 Ha berisi tanaman tebu yang dikelola atas kerjasama beberapa Kelompok Tani dengan Inhutani V, sedangkan sisanya ditanami masyarakat dengan singkong, sawit dan lain-lain yang kami ketahui tanpa ada kerjasama dengan PT. Inhutani V.”. Pungkasnya.

Sementara Aminudin S.P selaku ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara ( For-WIN) yang juga putra daerah Waykanan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik supaya petani, pekerja, karyawan serta penggiat ekonomi serta ikutan yang lainnya dengan total 60.000 jiwa dapat melanjutkan kegiatan usaha dengan tenang.

For-WIN juga melihat bahwa PT. PSMI cukup patuh dan beriktikad baik dalam mengikuti proses pemeriksaan yang terbukti dengan kesediaannya menitipkan Uang sebesar 1 Triliun Rupiah lebih ,bila nanti terbukti ada kerugian Negara.

Disisi Ekonomi dan sosial PT PSMI telah berhasil memenuhi harapan Pemerintah untuk mengembangkan wilayah ini dengan baik dimana wilayah dan masyarakat yang dulunya tertinggal, kini sudah maju dan sejahtera. PT. PSMI telah mengembangkan lapangan kerja, peluang usaha dan program kemitraan yang melibatkan ribuan masyarakat sehingga sebagian besar masyarakat tersebut sudah menjadi bagian dari perputaran kegiatan ekonomi yang sangat produktif.  

Di sisi ketahanan pangan, khususnya swasembada gula, PSMI juga sudah ikut berperan, dimana sekitar 7% kebutuhan gula nasional bisa dipenuhi oleh PT. PSMI, sehingga mengurangi ketergantungan negara terhadap gula import”. 

“Sepanjang yang kami ketahui selaku Pemerhati Sosial sekaligus Ketua umum For-WIN terkait masalah PT. PSMI pada Kajati lampung /Kajagung ini adalah :

Areal Kerja PT.INHUTANI V (Register 44) yang di tanami PT.PSMI hanya berkisar 1.000 ha (tanaman tebu), selebihnya ada sekitar 6.000 ha tanaman tebu yang dikelola 57 Kelompok Tani dalam bentuk kemitraan dengan PT. Inhutani V (dengan biaya mandiri atau pinjaman dari pihak lain ). Sedangkan sisanya sekitar 25.000 Ha lagi ditanami masyarakat dengan singkong, sawit, dll tanpa ada kerjasama dengan PT. Inhutani V. 

Lahan IUPHHK-HT PT. Inhutani V (Register 44), mulai tahun 1998 telah dipermasalahkan oleh Masyarakat adat Buai Pemuka Pangeran Ilir (Kampung Negara Batin dan Karta jaya) serta Kuasa dari 17 tokoh Marga dari Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, terkait dari mana munculnya luasan Izin seluas lebih kurang 32.200 ha tersebut, sementara dalam Bisluit Resident th 1939 lahan yang diserahkan untuk pencadangan kepada pemerintah hindia belanda saat itu hanya seluas lebih kurang 17.400 ha. Pada th 1998 diketahui tambahan lahan seluas lebih kurang 14.800 ha ditetapkan melalui TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan). Produk TGHK inilah yang memicu kemarahan masyarakat adat kepada Pemerintah cq Menteri Kehutanan cq PT.Inhutani V, karena Masyarakat Adat tau bahwa lahan seluas lebih kurang 14.800 ha itu tidak masuk kedalam Bisluit Resident th 1939 yang dijadikan kawasan Hutan. 

Pada tahun 1998, Menurut Masyarakat Adat, PT.Inhutani V telah merugikan Negara dan Merugikan Masyarakat Adat, sehingga mulai tahun 1998 itu masyarakat adat masuk dan Bertani di dalam lahan tersebut dengan cara menanam singkong, sawit dan lain-lain.

Menurut hemat kami ijin PT.INHUTANI V sudah selayaknya untuk di Evaluasi secara menyeluruh akibat kurang cakapnya PT. Inhutani V dalam mengelola dan menata areal kerja yang dipercayakan Negara, termasuk di Register 46 dan 42 Blambangan Umpu. Kini hanya ada 1,000 Ha ex penyerahan PT. PSMI dan 6,000 Ha kerjasama Kelompok Tani Tebu dengan Inhutani yang bisa dipegang dan memberikan pemasukan kepada PT. Inhutani V / Negara, sedangkan sisa areal lainnya seluas 45,000 Ha (Gabungan Register 44, 46 dan 42) tidak bisa dikelola karena sudah diduduki oleh masyarakat.

Kami juga mengetahui bahwa PT. Inhutani V mempunyai kerjasama KSO dengan PT. PML (Anak Perusahaan Sungai Budi Group) pada 3 Register ini sejak Tahun 2009, tapi malah PT. PML tidak memberikan hasil apa2 bagi PT. Inhutani V. “Jelas Aminudin.

“Memang benar Hukum harus mempunyai Kepastian , Akan tetapi kami selaku Pemerhati Sosial sekaligus pegiat media mengharapkan kepada Kejaksaan Agung dalam mewujudkan kepastian hukum agar dapat mempertimbangkan Keadilan dan Kemamfaatan dalan suatu Keputusan , sebagaimana prinsip dan konstitusional, semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan di Indonesia memang harus berpihak kepada kepentingan rakyat serta berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”.

“Yang tidak kalah penting dan perlu dipertimbangkan Pabrik Gula PT. PSMI dengan nilai Investasi yang sangat besar itu, boleh dikatakan 75% sudah jadi milik masyarakat / petani karena dari 26,000 Hektar tanaman tebu setiap tahunnya , hanya sekitar 6,000 Ha yang dimiliki PT. PSMI (Inti), sedangkan sisanya sekitar 20,000 Ha merupakan tebu petani dengan rincian 7,000 Ha Petani Way Kanan, 7,000 Ha Petani Sumsel, dan 6,000 Ha petani yang bekerjasama dengan Inhutani V di Register 44”. tambanya.

“Semoga para pihak selalu dalam lindungan Allah serta diberi keselamatan dalam membawa masalah ini sehingga dapat bermanfaat serta menciptakan suasana yang sehat bagi Investor dan Masyarakat serta Pemerintah demi kemajuan Bangsa dan Negara.” Pungkasnya. (Tim)

Sumber realise : Forum Wartawan Independen Nusantara ( For-WIN).

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.