September 20, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

SOLIDARITAS INSAN PERS, LSM, DAN ORMAS: TEGAKKAN KEADILAN DAN TRANSPARANSI DALAM PERKARA OTT NARDI DI BENGKULU TENGAH

BENGKULU, 20 SEPTEMBER 2026 

Berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus seruan agar proses hukum terhadap Nardi (ND), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Bengkulu Tengah, diselesaikan secara transparan, menyeluruh, dan tidak berat sebelah.

Kasus ini bermula pada Senin, 14 September 2026, ketika pihak kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan Nardi terkait dugaan permintaan uang senilai Rp1.500.000 kepada pelaksana proyek bedah rumah di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Barang bukti berupa uang tunai tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Nardi diduga mengaitkan permintaan uang tersebut dengan pengawasan atau pemberitaan terkait proyek pembangunan, serta menggunakan ancaman penyebaran informasi negatif jika permintaan tidak dipenuhi. Namun, perkembangan perkara ini memantik pertanyaan luas di tengah masyarakat, mengingat pola penanganan yang dinilai berulang di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu.

Pola Penanganan yang Dipertanyakan

Sejumlah pihak menyoroti adanya kesamaan pola penanganan perkara serupa di beberapa kabupaten/kota di Bengkulu. Mulai dari Mukomuko, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, hingga Seluma, peristiwa yang menyerupai kerap berakhir dengan penangkapan pihak yang menerima uang dengan tuduhan pemerasan, sementara pihak yang menyerahkan uang kerap tidak ditelusuri secara mendalam.

Merespons hal tersebut, Ketua Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, menyatakan: “Jangan hanya orang-orang media atau lembaga yang selalu dijadikan tumbal tersangka. Setiap ada transaksi, yang ditangkap selalu penerimanya. Sekarang selidiki juga siapa pemberinya — apakah ini murni pemerasan, atau justru suap?”

Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah: mengapa dalam perkara yang melibatkan dua pihak — pemberi dan penerima — penegakan hukum seolah-olah hanya berfokus pada satu pihak saja. Prinsip hukum yang adil menuntut kedua belah pihak diperiksa secara setara. Jika terbukti ada pemberian uang dengan tujuan memengaruhi proses, menutup-nutupi kekurangan proyek, atau memperlancar perizinan, maka pihak yang memberi juga memiliki tanggung jawab hukum yang setara.

Ada Asap Karena Ada Api — Jangan Hanya Padamkan Apinya

Ungkapan populer “tidak ada asap kalau tidak ada api” menjadi cerminan keresahan masyarakat. Tidak mungkin ada transaksi uang jika tidak ada pihak yang menyerahkan. Jika transaksi tersebut murni pemerasan, maka pemberi adalah korban yang patut dilindungi. Namun jika pemberian uang dilakukan untuk menutupi penyimpangan, kelalaian, kerugian keuangan negara, atau pelanggaran prosedur proyek, maka pemberian tersebut dapat mengandung unsur suap. Kedua kemungkinan wajib diselidiki secara tuntas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara ini berkaitan dengan proyek bedah rumah — program yang bersumber dari anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat. Masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai rencana, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, maka yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan, bukan justru dilindungi.

Jaminan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Nardi saat ini berstatus tersangka. Hal itu belum menjadikan beliau terpidana. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap orang berhak atas pembelaan, pendampingan hukum, dan proses yang transparan. Pengacara Ita Jamil, SH telah menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum penuh kepada Nardi, serta meminta kepolisian menyelidiki pula pihak yang menyerahkan uang.

Di sisi lain, pernyataan dan keterangan resmi dari Kepolisian Resor Bengkulu Tengah juga patut dihormati dan dijadikan pegangan. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, telah menyampaikan keterangan terkait kronologi penangkapan dan perkara yang sedang diproses. Pihak kepolisian juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya perbuatan serupa lainnya serta keabsahan identitas media yang digunakan.

Seruan: Tegakkan Hukum Secara Menyeluruh dan Adil

Oleh karena itu, atas nama keadilan, transparansi, dan kebebasan pers, kami menyampaikan seruan:

. Kepada Kepolisian Resor Bengkulu Tengah: Lakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pihak yang menerima uang, tetapi juga terhadap pihak yang menyerahkan. Jelaskan kepada publik dasar, motif, dan seluruh fakta yang terungkap secara terbuka dan transparan.

. Kepada Pihak yang Menyerahkan Uang: Sampaikan secara jujur alasan di balik penyerahan uang tersebut. Apakah karena dipaksa, atau ada kepentingan lain yang ingin dilindungi?

. Kepada Seluruh Elemen Masyarakat: Jangan menilai seseorang bersalah sebelum putusan pengadilan. Berikan ruang proses hukum berjalan tenang, adil, dan objektif.

. Kepada Insan Pers: Tetap profesional, berimbang, dan akurat dalam meliput. Hindari penghakiman dini maupun pembelaan yang buta. Kebenaran akan terungkap jika semua pihak diberi kesempatan berbicara.

. Kepada Pemerintah dan Pengelola Proyek: Pastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan tepat sasaran, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan kepercayaan rakyat dikhianati.

Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab secara berimbang. Redaksi mengundang Kepolisian Resor Bengkulu Tengah, pihak keluarga dan penasihat hukum Nardi, pihak pelapor, serta pihak yang menyerahkan uang untuk memberikan keterangan guna kelengkapan pemberitaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus menunggu tanggapan dari berbagai pihak.

Hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah. Tidak boleh ada yang kebal, tidak boleh ada yang dijadikan tumbal. Keadilan tidak akan lahir jika hanya satu sisi yang dituntut pertanggungjawabannya, sementara sisi lainnya dibiarkan berlindung. Seperti pepatah: “Keadilan bukan milik yang kuat atau yang berkuasa, melainkan milik yang berhak dan yang benar.”

(Tim Redaksi).

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.