Juli 3, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

TINDAK Resmi Laporkan M. Hafiz ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Polemik Anggaran Rp57 Miliar.

Jambi, 3 Juli 2026

Ketua Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B. Manalu, secara resmi melaporkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi atas dugaan pelanggaran kode etik terkait polemik dugaan anggaran siluman sebesar Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut telah disampaikan melalui surat pengaduan resmi yang diantar langsung ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Wiranto B. Manalu, pengaduan ini diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Laporan ini kami ajukan bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan agar Badan Kehormatan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan DPRD. Setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan setiap kebijakan maupun proses yang menjadi kewenangannya,” ujar Wiranto.

Wiranto menilai, sebagai Ketua DPRD, M. Hafiz memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral dalam memimpin jalannya fungsi penganggaran, sehingga setiap polemik yang berkaitan dengan APBD harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Wiranto, munculnya dugaan anggaran siluman sebesar Rp57 miliar telah menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembahasan maupun pengesahan anggaran tersebut.

“Apabila benar terdapat anggaran yang muncul tanpa diketahui mekanisme pembahasannya secara terbuka, maka hal tersebut bukan hanya menjadi persoalan administrasi keuangan daerah, tetapi juga menyangkut integritas lembaga legislatif. Karena itu, Badan Kehormatan harus memberikan kepastian kepada masyarakat melalui pemeriksaan yang profesional dan independen.”

TINDAK juga menilai bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga dengan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan polemik yang berlarut-larut. Badan Kehormatan harus menunjukkan bahwa mekanisme penegakan kode etik di DPRD benar-benar berjalan. Tidak boleh ada kesan bahwa pimpinan DPRD memperoleh perlakuan istimewa ketika menghadapi dugaan pelanggaran etik.”

Wiranto menegaskan bahwa TINDAK tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi.

Ia berharap Badan Kehormatan segera memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa seluruh dokumen yang diperlukan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga legislatif. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran kode etik harus diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini sampai terdapat kepastian hukum dan kepastian etik,” tutup Wiranto B. Manalu.

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.