Juni 6, 2026

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

KPK Didesak Panggil Al Haris dan Muzakir, BPK Bongkar Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar Bermasalah

JAMBI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi terkait pengadaan tanah oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi mulai memantik desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jum’at 5 Juni 2026

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengadaan tanah untuk fasilitas umum yang dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Jambi tercatat memiliki nilai transaksi mencapai Rp15,143 miliar. Namun, BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar mulai dari perencanaan yang tidak sesuai mekanisme, transaksi yang melebihi pagu anggaran hingga dokumen yang dinilai tidak konsisten.

Publik kini mempertanyakan bagaimana pengadaan tanah bernilai fantastis diwilayah resapan Air tanpa ada Akses jalan serta ketidakjelasan kepemilikan tanah tersebut dapat berjalan meski dokumen perencanaan justru menjadi sorotan auditor negara.

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH menilai temuan tersebut layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ketika BPK menemukan perencanaan tidak sesuai ketentuan, nilai transaksi melampaui pagu anggaran dan terdapat ketidakkonsistenan dalam dokumen transaksi, maka publik berhak meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut. KPK perlu memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang lebih jauh,” ujarnya.

Bagaimana mungkin tanah diwilayah resapan air seluas 32.420 Meter persegi tanpa memiliki Akses Jalan dibeli tanpa perencanaan yang sah dibsaat episiensi dengan dua kali penganggaran, Tahap pertama pada APBD 2024 Rp.11.700.000.000 Tahap Ketua APBD terhutang Rp.3.1 Milyar atas lahan yang berlokasi di jalan wali songo tepatnya dibelakang Perumahan Asri [Tanah Rawa] Kordinat lokaasi 1°36″11.8″S. 103°33’15.0″E  https://goo.gl/maps/5acEmU5XZAfQgoKf8?g_st=aw ,.

Tahun 2024

Dinas PUPR menganggarkan pengadaan tanah sebesar Rp12 miliar.

Pembayaran tahap pertama terealisasi sekitar Rp11,77 miliar.

Tahun 2025

Dalam akta disebut masih ada kewajiban pembayaran tahap kedua sekitar Rp3,143 miliar yang direncanakan melalui Perubahan APBD 2025.

Temuan BPK

Nilai transaksi tanah dalam akta disebut Rp15,143 miliar.

Nilai tersebut melebihi pagu anggaran yang tersedia pada APBD Perubahan 2024.

Dokumen transaksi dinilai tidak konsisten.

Perencanaan pengadaan tanah tidak sesuai mekanisme.

Tujuan pembangunan belum jelas.

BPK menyebut terdapat risiko sengketa dan risiko pembangunan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan umum.

Pertanyaan yang sangat layak diajukan adalah:

“Mengapa Pemprov Jambi menyepakati transaksi tanah Rp15,143 miliar sementara anggaran yang tersedia hanya Rp12 miliar?”.Terang nya

Dalam dokumen audit, BPK menyebut pengadaan tanah tersebut berisiko tidak menghasilkan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan berisiko menimbulkan sengketa.

Karena itu, publik mendesak agar Gubernur Jambi Al Haris dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muzakir memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan pengadaan tanah tersebut.

Namun sangat disayangkan kedua pejabat ini beberapa kali dikonfirmasi fikiranrajat.id tidak menjawab, redaksi fikiranrajat.id tetap memberikan ruang seluas luasnya terhadap dua pejabat executive tersebut untuk memberikan klarifikasi demi kepentingan publik.

(Tim Redaksi)

About The Author

Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.