15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI
Jakarta
Konflik internal yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kini memasuki tahun ke-15 sejak pertama kali mencuat pada tahun 2011. Sengketa organisasi yang pada awalnya dipicu oleh keputusan pembekuan pengurus pada masa itu kemudian berkembang menjadi rangkaian panjang perkara hukum yang hingga kini masih bergulir di berbagai lembaga peradilan di Indonesia.
Peristiwa tersebut bermula dari keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO pada tahun 2011 yang memutuskan secara sewenang-wenang membekukan Suhanda Widjaja selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, Setyo Handoyo selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, serta Thedy Suyanto selaku Bendahara DPP APKOMINDO masa bakti 2008–2011.
Keputusan tersebut kemudian berlanjut pada gugatan hukum pada tahun 2013 dengan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam salinan putusan perkara tersebut tertuliskan nama-nama anggota DPA APKOMINDO masa bakti 2008–2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno.
Dalam salinan putusan perkara tersebut juga disebutkan bahwa pengurus DPA Pusat membentuk Caretaker DPP APKOMINDO dalam rangka pelaksanaan rencana MUNAS/MUNASLUB APKOMINDO, melalui Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011.
Susunan Caretaker tersebut adalah sebagai berikut: Ketua Sonny Franslay, Sekretaris Rudi Rusdiah BE, MBA, MA, lalu 5 Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, selaanjutnya 4 Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.
Dalam perkara tersebut, gugatan diajukan terhadap sejumlah pihak yang terdiri dari 20 tergugat dan 1 turut tergugat, yaitu: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.
Pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tersebut baru disampaikan kepada keluarga Tecky Tanardi (Tergugat XVI, almarhum) pada 13 Maret 2026. Apabila dihitung sejak awal konflik pada tahun 2011 hingga tahun 2026, sengketa ini telah berlangsung sekitar 15 tahun, menjadikannya salah satu konflik organisasi profesi yang paling panjang dalam sejarah organisasi teknologi informasi di Indonesia.
Puluhan Perkara Bergulir di Berbagai Pengadilan
Dokumentasi perkara menunjukkan bahwa konflik ini telah melahirkan setidaknya 37 perkara hukum, yang terdiri dari gugatan perdata, perkara pidana, perkara niaga, perkara praperadilan, hingga sengketa tata usaha negara di berbagai wilayah Indonesia, antara lain:
• 1 perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
• 2 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
• 4 perkara di Pengadilan Negeri Bantul
• 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
• 1 perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
• 3 perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta
• 3 perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
• 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
• 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
• 2 perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
• 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia
• 1 perkara Peninjauan Kembali (PK)di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Selain perkara di pengadilan, tercatat pula lima rekayasa laporan polisi yang diajukan oleh kelompok DPA APKOMINDO tahun 2011, yaitu:
• LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
• LP Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, 2 Juni 2015
• LP Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, 10 Februari 2016
• LP Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, 14 April 2016
• LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul, 24 Mei 2017
Khusus LP Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri menjadi salah satu upaya kriminalisasi yang menyebabkan Hoky harus menjalani penahanan selama 43 hari.
Dalam persidangan perkara tersebut terungkap adanya pihak yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara. Salah satu nama yang disebut menyiapkan dana tersebut adalah Suharto Juwono. Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno dan tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul.
Berpotensi Catat Rekor Gugatan Terbanyak
Jika dihitung secara keseluruhan, akumulasi laporan polisi dan perkara pengadilan yang muncul dalam konflik ini telah mencapai 37 perkara hukum, baik perdata maupun pidana, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Dengan jumlah perkara yang sangat banyak serta rentang waktu sengketa yang panjang, konflik ini bahkan dinilai berpotensi mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai sengketa organisasi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan berlangsung paling lama.
Meski telah berlangsung selama 15 tahun, konflik ini belum menunjukkan tanda berakhir. Pada tahun 2026, upaya kasasi kembali muncul dan tercatat dalam Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait perkara yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam data sistem tersebut, permohonan kasasi diketahui diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi, yang sebelumnya dalam Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT menyatakan diri sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno yang mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal.
Sementara pihak Termohon I dalam perkara tersebut adalah DPP APKOMINDO yang dipimpin oleh Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang dalam perkara ini didampingi oleh Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. Adapun Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Mahkamah Agung, dokumen perkara tersebut diunggah pada 6 Maret 2026 oleh Josephine Levina Pietra dari Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum Rudy Dermawan Muliadi, dan kemudian diverifikasi oleh sistem Mahkamah Agung pada 9 Maret 2026.
Adapun batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi oleh para pihak Termohon tercatat paling lambat pada 25 Maret 2026.
Penelusuran Dokumen dan Somasi Akta Pendirian
Dalam keterangan persnya pada 17 Maret 2026, Hoky menyampaikan bahwa adanya dugaan rekayasa hukum yang berlangsung secara berkelanjutan membuat pihaknya terus memberikan perhatian khusus terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan konflik tersebut.
Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015, yang diketahui pernah digunakan sebagai salah satu bukti dalam persidangan. Dalam akta tersebut tercatat 18 orang yang dicantumkan sebagai pendiri organisasi APKOMINDO DKI Jakarta.
Namun diduga kuat terdapat sejumlah keterangan dalam dokumen tersebut yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Oleh karena itu, Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO telah menyampaikan surat somasi kepada 18 pihak yang tercantum sebagai pendiri dalam akta tersebut.
Dari 18 nama tersebut, 11 orang di antaranya yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, serta Wing Wiryawan, menyatakan kesediaannya untuk membantu mengungkap fakta yang sebenarnya agar terhindar dari jerat hukum.
Sebagian dari mereka bahkan menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menerima salinan atau fotokopi dari Akta Nomor 43 tersebut.
Sementara itu, 7 nama lainnya, yaitu: Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas surat somasi yang telah dikirimkan sejak 13 Maret 2026.
Hoky menyatakan bahwa sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini pada akhirnya diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum.
“Kami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya tidak dapat ditutupi oleh proses apa pun. Mungkin membutuhkan waktu yang panjang, tetapi pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Dan pada saat itu, setiap pihak tentu akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh tindakan serta langkah hukum yang telah dilakukan,” ujar Hoky.
Ia menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut dijalani dengan kesabaran serta rasa syukur, karena seluruh proses dapat dilalui dengan baik berkat penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saya telah melewati berbagai proses yang tidak mudah, mulai dari gugatan dan kriminalisasi, laporan polisi, hingga harus menjalani penahanan selama 43 hari. Namun pada akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah. Dari situlah saya semakin memahami bahwa hukum harus diperjuangkan dengan keteguhan dan kesabaran,” ungkapnya.
Menurut Hoky, pengalaman tersebut justru menjadi titik balik dalam kehidupannya. Dari proses panjang itulah ia kemudian memutuskan untuk mempelajari hukum secara lebih mendalam hingga akhirnya menjadi seorang advokat, serta mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Selain itu, ia juga mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN.
“Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang saya alami. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan untuk memperjuangkan kebenaran,” tambahnya.
Hoky menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari komitmen transparansi kepada publik terkait perjalanan konflik hukum yang berkaitan dengan APKOMINDO selama lebih dari 15 tahun.
Dengan keterbukaan tersebut, diharapkan masyarakat dapat melihat secara objektif kronologi sengketa yang terjadi, serta memahami bahwa pihak lain selama ini diduga terus berupaya melakukan rekayasa hukum yang pada akhirnya justru dapat menjadi bumerang bagi para pelakunya.
