LSM- KCBI SUMSEL Surati KPU PALI, Meminta Salinan SPJ PILKADA 2024
PALI
Koordinator Wilayah LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Sumatra Selatan secara resmi melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Surat tersebut tertanggal 7 Januari 2026 dengan nomor 360/PC/LSM KCBI/07/2026..
Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten PALI itu berisi permohonan dan permintaan salinan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan anggaran Pilkada Tahun Anggaran 2024.
Korwil LSM KCBI Sumatra Selatan menyampaikan bahwa permintaan salinan SPJ tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran Pilkada, guna memastikan pelaksanaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada UU Dasar 1945, Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, permohonan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran publik.termasuk penggunaan Anggaran PILKADA 2024.
Korwil LSM KCBI juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf c, yang memberikan ruang kepada lembaga swadaya masyarakat untuk berperan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui kegiatan pengawasan, advokasi, dan pelaporan.
Melalui surat tersebut, Korwil LSM KCBI Sumatra Selatan meminta agar KPU Kabupaten PALI dapat memberikan salinan SPJ Pilkada Tahun Anggaran 2024 dalam waktu 6 hari kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Penyerahan Surat tersebut diterima oleh Yongki merupakan anggota KPU diruang Kerjanya,
Ia mengatakan “ya surat ini saya terima nanti akan saya serahkan ke ketua setelah ada jawaban nanti saya akan menghubungi”,ungkap Yongki Ke LSM KCBI.
Korwil LSM KCBI Sumatra Selatan menyatakan akan menunggu respons resmi dari Ketua KPU PALI sesuai batas waktu yang ditentukan.
Media ini akan terus memantau perkembangan permohonan tersebut dan menyajikan informasi sesuai Media KPK sebagai partner LSM KCBI.
Penulis Putri Febrianti, Amd. kep.
