Desember 4, 2025

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

Kuasa Hukum PPWI Kecam Tindakan Dishub Cilegon Pasang PJU di Lahan Pribadi Tanpa Izin

CILEGON

Tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di atas tanah milik warga tanpa izin menuai kecaman keras.
Kuasa hukum pemilik lahan Lapak Sukmajaya, Ujang Kosasih, S.H., yang juga anggota Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN)Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, menilai langkah Dishub tersebut sebagai bentuk penyerobotan lahan dan perbuatan melawan hukum (PMH).

Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemasangan fasilitas umum di atas tanah pribadi tanpa izin tertulis dari pemilik sah. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga,” ujar Ujang Kosasih, saat ditemui di Cilegon, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Ujang, tindakan tersebut mencerminkan kesewenang-wenangan birokrasi yang bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Ia menegaskan, konstitusi telah mengatur dengan jelas melalui Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.

Ketika instansi pemerintah melakukan tindakan di luar koridor hukum, itu sama saja mengabaikan prinsip negara hukum. Tidak ada alasan pembenaran,” tambahnya.

Pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah hukum formal, termasuk pengajuan surat keberatan resmi kepada pihak penerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada awal pekan depan.

Kami akan menuntut penjelasan tertulis dari Dishub terkait dasar hukum dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini. Jika tidak ada, maka tindakan itu jelas ilegal,” tegas Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menyebut bahwa pihaknya juga akan mengajukan permintaan audiensi dengan Wali Kota Cilegon, untuk memastikan agar aparat pemerintah daerah bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami ingin mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya menjadi pelindung hak warga, bukan pelaku pelanggaran. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala UPT PJU Dishub Kota Cilegon, Andi Kurni, ketika dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa pemasangan lampu tersebut dilakukan berdasarkan arahan lisan dari Wali Kota Cilegon.

Arahan Pak Wali, bantu penerangan di lokasi posko. Kami hanya pasang satu lampu di depan posko saja,” katanya singkat saat dihubungi.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai tidak cukup kuat secara hukum. Menurut tim hukum PPWI, arahan lisan tidak dapat dijadikan dasar legal formal dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyentuh hak kepemilikan pribadi.

Hukum tidak mengenal istilah ‘atas arahan lisan’. Semua tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” tegas Ujang.

Kuasa hukum juga menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah perdata maupun pidana apabila Dishub tidak segera menertibkan PJU yang telah dipasang di atas lahan kliennya.

Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal satu bidang tanah, tapi tentang bagaimana negara menghormati hak warga,” pungkasnya.

Pewarta : (Wawan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Copyright © 2024 By KPK Media Group | Newsphere by AF themes.