Oktober 6, 2025

Info BERITA NASIONAL

Investigasi Pengawas Korupsi

Warga Punggur Kecewa Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Diperbaiki, Advokat Alfan Sari Angkat Bicara

Gunung Sugih

Warga Jalan Raya Punggur, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, semakin kecewa dengan pemerintah daerah karena keluhan mereka terkait lampu penerangan jalan yang mati di depan Sekretariat DPC PPWI Lampung Tengah tak kunjung diindahkan.

Kondisi jalan yang gelap gulita membuat warga merasa tidak nyaman dan khawatir akan potensi tindak kriminalitas. Mereka menyayangkan sikap pemerintah daerah yang seolah-olah tutup mata terhadap masalah ini.

“Masih tetap gelap lampu jalan. Kalau Pemda Lampung Tengah sudah tidak mampu lagi, sebaiknya dimatikan saja semua, atau biar rakyat yang subsidi beli lampu masing-masing seperti zaman Bupati Mustapa,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Menanggapi keluhan warga tersebut, advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, memberikan pandangan hukumnya. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas penerangan jalan yang memadai bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan memperbaiki fasilitas umum, termasuk lampu penerangan jalan. Jika pemerintah daerah tidak mengindahkan keluhan warga dan membiarkan lampu jalan mati, maka dapat dianggap telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ujar Alfan Sari.

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas perlengkapan jalan, termasuk penerangan jalan umum. Jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alfan Sari. (rel PPWI)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *